Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 April 2011

Definisi Zina ?

Assalamu'alaikum wr.wb
ba'da shalawat wa tahmid
ana mau tanya tentang definisi zina yang ada dlm islam, karena ana pernah membaca tentang hadist adanya zina hati, zina mata, zina tangan dsb, yang kemudian dibuktikan dengan kemaluannya. lalu yang dimaksud dibuktikan itu seperti apa ? lalu apa pula zina tangan dsb, apakah masturbasi termasuk zina tangan (bahkan sudah dibuktikan dengan kemaluan ??)
syukron jazakallah
Wassalamu'alaikum

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala sayyidil Mursalin 
Wa ‘alaa ‘Aalihi Wa Ashabihi ajma’ien. Wa Ba’du
Zina bisa dipilah menjadi dua macam pengertian, yaitu pengertian zina yang bersifat khusus dan yang dalam pengertian yang bersifat umum. Pengertian yang bersifat umum meliputi yang berkonsekuensi dihukum hudud dan yang tidak. Yaitu hubungan seksual antara laki-laki dan wanita yang bukan haknya pada kemaluannya. Dan dalam pengertian khusus adalah yang semata-mata mengandung konsekuensi hukum hudud.

1. Zina Dalam Pengertian Khusus 
Sedangkan yang dalam pengertian khusus hanyalah yang berkonsekuensi pelaksanaan hukum hudud. Yaitu zina yang melahirkan konsekuensi hukum hudud, baik rajam atau cambuk. Bentuknya adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang dilakukan dengan keinginannya pada wanita yang bukan haknya di wilayah negeri berhukum Islam.

Untuk itu konsekuensi hukumya adalah cambuk 100 kali sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Al-Kariem :
Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2)
Sedangkan Al-Malikiyah

Cara Tobat Dari Zina

Saya sebelum nikah sering sekali melakukan zina, Bagaimana cara saya bertobat agar dosa saya terampuni terima kasih atas jawabannya.


Jawaban:

Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh,
Al-Hamdulillah wa Ash-Sholatu ‘Ala Rasulillah, Wa Ba‘d
Taubat itu Menghapus Dosa Sebelumnya:
Bila seseorang bertaubat ataz zina yang pernah dilakukannya dengan taubat yang sesungguhnya serta diiringi dengan minta ampun kepada Allah, penyesalan dan meninggalkan semua dosa-dosa itu, lalu memulai kehidupan yang baru yang jauh dari dosa dan suci dari noda, maka sesungguhnya

Boleh Nggak Berfantasi Sex ?

Assalamualaikum
Saya ada pertanyaan, apakah hukumnya dalam islam berfantasi sex, atau Cyber sex ? Kalau Masturbasi hukumnya apa ?
Terima Kasih
Wassalamualaikum

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Hukum Berkhayal Fantasi Seksual
Dalam hukum Islam ada kaidah bahwa sebuah perbuatan jahat atau dosa baru akan dicatat sebagai dosa dan bisa dijatuhi hukuman bila seseorang sudah melakukan kejahatan tersebut. Dan sebaliknya dalam masalah amal kebajikan, meski belum diamalkan tapi sudah diniatkan, maka sudah mendapatkan pahala amalnya.

Kalau mengacu kepada kaidah ini, maka ketika seorang hanya sampai berniat melakukan zina tapi belum melakukannya, maka belum lagi dicatat melakukan zina. Sampai nanti dia benar-benar melakukannya, barulah dia berdosa. Sehingga ketika seseorang berkhayal melakukan hubungan seksual dengan orang lain, belum lagi dijatuhi hukuman zina sampai dia benar-benar melakukannya.
Tapi itu masalah yang berkaitan dengan hukum hitam putihnya. Sedangkan bila dilihat dari kaca mata kebersihan hati, maka tentu saja berkhayal yang maksiat akan berpengaruh kepada jiwa dan muyul atau kecenderungan seseorang. Secara psikologis, hal jelek yang dikhayalkannya akan masuk ke alam bawah sadar dan tertanam menjadi nilai-nilai yang akan muncul tanpa disadari. Atau dalam bahasa sufinya, menjadi bisikan syetan yang bersemayam dalam sanubari menuggu kesempatan untuk aktualisasi diri. Sehingga hal-hal seperti itu tetap harus dihindari dari perilaku seorang muslim yang baik.


Hukum Onani
Masalah yang berkaitan

Sabtu, 02 April 2011

Bercumbunya Suami Istri

Ass Wr Wb Bolehkah meraba mencumbu alat kelamin suami/istri dengan tangan?

Jawaban:
Secara umum Islam memberikan kebebasan untuk menggunakan beberapa cara dalam bercumbu antara suami istri.
Al-Quran menyebutkan bahwa: Mereka (para istri) seperti pakaian untukmu dan kamu seperti pakaian bagi mereka (para istri).
“Istri-istri kamu adalah ibarat ladangmu, maka datangilah ladangmu sesuai dengan keinginanmu”.
Para mufassir memberikan makna bahwa itu merupakan wilayah yang Allah berikan kebebasan dalam mengekspresikan teknik dan cara dalam bercumbu dengan para istri. 

Bercumbu Dengan Selain Istri Dibulan Ramadhan

Ass wr wb Ustad langsung saja, saya ingin menanyakan tentang mencium pipi teman wanita saya,yang mana dia bukan muhrim saya.Apakah hal tersebut membatalkan nilai Puasa saya baik secara hukum sah maupun hukum wajib. Mohon Pancerahan
wassalamualaikum

Jawaban:
Assalamu'alaikum...
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Mencium pipi wanita yang bukan mahram tentu sebuah dosa karena hal itu diharamkan oleh Allah SWT. Jangankan mencium, sekedar bersentuhan kulit saja pun hukumnya diharamkan. Sehingga tentu saja bila sudah sampai mencium segala, dosa jauh lebih besar dari hanya sentuhan kulit biasa. Apalagi

Kamis, 31 Maret 2011

Orgasme Di Luar

Pa ustad saya baru menikah belum lama ini, karena ada masalah sedikit ttg kesehatan istri dan harus minum obat, saya takut obat tersebut mempengaruhi janin. Pertanyaan : 1. Bolehkah sperma ( maaf ) dikeluarkan di luar supaya tidak membuahi.

Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Melakukan hubungan seksual dengan istri namun mengeluarkan spermanya di luar dalam istilah fiqih disebut dengan `AzlPara ulama membolehkan hukum `Azl ini, sebab pada prinsipnya memang tidak ada larangan untuk itu. Asalkan istri rela menerimanya. Bahkan para shahabat pun pernah melakukannya di masa Rasulullah SAW masih hidup dan beliau tidak melarangnya.
Dalilnya adalah sbb :
Dari Jabir berkata:” Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an turun (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Oral Sex

Assalamualaikum.. Apakah oral sex dibenarkan dalam Islam?

Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Masalah seperti ini menjadi titik perbedaan dikalangan fuqoha. Sebagian melarangnya dengan beragam alasan, sedangkan yang lainnya memakruhkan bahkan ada yang membolehkannya. Masing-masing datang dengan argumentasinya yang bila dibanding-bandingkan kelihatannya sama-sama kuat dan masuk akal. Lalu kenapa mereka berbeda pendapat? Karena memang tidak ada nash yang sharih (jelas) yang secara eksplisit melarangnya. Maka umumnya pendapat ahli zhahir membolehkannya karena memang tidak ditemukan sebuah nash pun yang melarangnya. Ada juga yang berhujjah dengan pengertian ‘harts‘ yang berarti ladang dalam menafsirkan ayat yang berbunyi

Hukum Ngemut Payudara Perempuan

Ustadz, apa benar hukum mengemut payudara perempuan oleh laki-laki dalam hal ini adalah suaminya adalah haram apalagi yang bukan suaminya dengan dasar logika karena dapat mengeluarkan air susu sehingga dapat tertelan dan bisa jadi ibu susu hubungannya. Adakah dasar dalil naqlinya?!?!? Jazakumullah

Jawaban :
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillah wa Ash-Sholatu ‘Ala Rasulillah, Wa Ba‘d
Sebenarnya para ulama sudah mejelaskan apa saja syarat penyusuan yang bisa berdampak pada kemahraman seseorang dengan saudara susuannya. Yang paling penting adalah batasan usia yang menyusu. Yaitu dalam masa waktu dua tahun. Dua tahun adalah masa intensif untuk seorang bayi menyusu.

Dari Ibni Abbas ra. Berkata,”Penyusuan itu tidak berlaku kecuali dalam usia dua tahun”. (HR. Ad-Daruquthuny).
Rasulullah SAW bersabda,”Penyusuan itu tidak berlaku kecuali apa

Bolehkah Melihat Film Porno Untuk Membangkitkan Gairah Antara Suami Istri

Assalamu 'alaikum
Ustadz, bagaimana kah hukum menonton film porno bagi suami dan isteri dengan tujuan untuk menumbuhkan gairah sex diantara keduanya.
Terima kasih. Wassalam.

Jawaban :

Meski hanya film dalam sebuah keping VCD, namun pada hakikatnya tetaplah diakatakan sebagai melihat aurat. Walaupun yang melihat itu sudah menikah dan melihatnya tidak bersama anak kecil. Namun yang jadi titik masalah bukannya pengaruh buruk film porno itu sendiri, juga bukan masalah film porno dilihat oleh anak di bawah umur. Ini adalah sebuah keterjebakan sosial, seolah-olah kalau melihatnya orang dewasa yang sudah menikah menjadi boleh asal diam-diam tidak ketahuan anak-anak atau tetangga. Lalu melihatnya berdua saja dengan istri.

Namun sesungguhnya yang jadi masalah adalah

Apakah Harus Ikut Mandi Wajib ?

Assalamualaikum wr.wb Bagaimana hukumnya jika pasangan suami istri bercumbu sampai keluar air mani, namun belum sempat bertemu dua alat kelamin, apakah sang istri juga harus mandi wajib ? terimakasih sevelumnya Wassalamualaikum wr wb

Jawaban :
Para ulama telah menjelaskan bahwa diantara hal yang mewajibkan seseorang melaksanakan mandi janabah adalah :
Pertama : Keluarnya mani / sperma baik dengan sengaja atau tidak Dalil :
Dari Abu Sai'id Al-Khudri Ra ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ”Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya sperma)" (HR Muslim No.80 dan Al-Bukhori No. 178)
Kedua : Bersetubuh (meskipun tidak keluar air mani),

Apa Yang Dimaksud dengan Hamba Sahaya

Assalamu'alaikum wr,wb
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (Al-Mu'minun: 5-7).
Pada ayat di atas, dikatakan bhw seorang muslim harus memelihara auratnya kecuali terhadap istri dan hamba sahaya. Apakah ini berarti pada zaman rosulullah boleh berhubungan sex dengan hamba sahaya tanpa ikatan perkawinan (ijab qabul) ? Demikian pertanyaan saya..
Wassalamu'alaikum wr,wb


Jawaban :
Sebenarnya perbudakan itu sudah ada jauh sebelum masa Islam diturunkan. Baik di belahan barat dunia atau di belahan timurnya. Bahkan tidak ada satu pun kerajaan dan peradaban kecuali mereka mengenal perbudakan dengan segala konsekuensinya.
Konsekuensinya adalah