Assalamu'alaikum wr.wb
ba'da shalawat wa tahmid
ana mau tanya tentang definisi zina yang ada dlm islam, karena ana pernah membaca tentang hadist adanya zina hati, zina mata, zina tangan dsb, yang kemudian dibuktikan dengan kemaluannya. lalu yang dimaksud dibuktikan itu seperti apa ? lalu apa pula zina tangan dsb, apakah masturbasi termasuk zina tangan (bahkan sudah dibuktikan dengan kemaluan ??)
syukron jazakallah
Wassalamu'alaikum
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala sayyidil Mursalin
Wa ‘alaa ‘Aalihi Wa Ashabihi ajma’ien. Wa Ba’du
Zina bisa dipilah menjadi dua macam pengertian, yaitu pengertian zina yang bersifat khusus dan yang dalam pengertian yang bersifat umum. Pengertian yang bersifat umum meliputi yang berkonsekuensi dihukum hudud dan yang tidak. Yaitu hubungan seksual antara laki-laki dan wanita yang bukan haknya pada kemaluannya. Dan dalam pengertian khusus adalah yang semata-mata mengandung konsekuensi hukum hudud.
1. Zina Dalam Pengertian Khusus
Sedangkan yang dalam pengertian khusus hanyalah yang berkonsekuensi pelaksanaan hukum hudud. Yaitu zina yang melahirkan konsekuensi hukum hudud, baik rajam atau cambuk. Bentuknya adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang dilakukan dengan keinginannya pada wanita yang bukan haknya di wilayah negeri berhukum Islam.
Untuk itu konsekuensi hukumya adalah cambuk 100 kali sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Al-Kariem :
Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2)
Sedangkan Al-Malikiyah