Kamis, 31 Maret 2011

Apakah Harus Ikut Mandi Wajib ?

Assalamualaikum wr.wb Bagaimana hukumnya jika pasangan suami istri bercumbu sampai keluar air mani, namun belum sempat bertemu dua alat kelamin, apakah sang istri juga harus mandi wajib ? terimakasih sevelumnya Wassalamualaikum wr wb

Jawaban :
Para ulama telah menjelaskan bahwa diantara hal yang mewajibkan seseorang melaksanakan mandi janabah adalah :
Pertama : Keluarnya mani / sperma baik dengan sengaja atau tidak Dalil :
Dari Abu Sai'id Al-Khudri Ra ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ”Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya sperma)" (HR Muslim No.80 dan Al-Bukhori No. 178)
Kedua : Bersetubuh (meskipun tidak keluar air mani),
yang penting telah terjadi persentuhan antara dua alat kelamin.
Dari Aisyah Ra berkata: Rasulullah SAW bersabda,”Apabila duduk diantara empat cabang dan dua kelamin bertemu, maka sudah wajib mandi" (HR Muslim No. 349)
Dengan demikian, jika suami isteri bercumbu kemudian masing-masing mengeluarkan cairan yang disertai dengan perasaan nikmat (mani) maka keduanya wajib melaksankan mandi meskipun belum terjadi hubungan. Tetapi jika hanya salah seorang dari mereka berdua yang merasakan hal tersebut, maka hanya ia saja yang wajib mandi sedang yang lainnya tidak.


Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar