Kamis, 31 Maret 2011

Orgasme Di Luar

Pa ustad saya baru menikah belum lama ini, karena ada masalah sedikit ttg kesehatan istri dan harus minum obat, saya takut obat tersebut mempengaruhi janin. Pertanyaan : 1. Bolehkah sperma ( maaf ) dikeluarkan di luar supaya tidak membuahi.

Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Melakukan hubungan seksual dengan istri namun mengeluarkan spermanya di luar dalam istilah fiqih disebut dengan `AzlPara ulama membolehkan hukum `Azl ini, sebab pada prinsipnya memang tidak ada larangan untuk itu. Asalkan istri rela menerimanya. Bahkan para shahabat pun pernah melakukannya di masa Rasulullah SAW masih hidup dan beliau tidak melarangnya.
Dalilnya adalah sbb :
Dari Jabir berkata:” Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an turun (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar