Kamis, 31 Maret 2011

Apa Yang Dimaksud dengan Hamba Sahaya

Assalamu'alaikum wr,wb
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (Al-Mu'minun: 5-7).
Pada ayat di atas, dikatakan bhw seorang muslim harus memelihara auratnya kecuali terhadap istri dan hamba sahaya. Apakah ini berarti pada zaman rosulullah boleh berhubungan sex dengan hamba sahaya tanpa ikatan perkawinan (ijab qabul) ? Demikian pertanyaan saya..
Wassalamu'alaikum wr,wb


Jawaban :
Sebenarnya perbudakan itu sudah ada jauh sebelum masa Islam diturunkan. Baik di belahan barat dunia atau di belahan timurnya. Bahkan tidak ada satu pun kerajaan dan peradaban kecuali mereka mengenal perbudakan dengan segala konsekuensinya.
Konsekuensinya adalah
bahwa budak itu meski manusia biasa, tetapi status dan eksistensi dirinya tidak seperti manusia. Budak adalah asset atau harta benda yang dimiliki. Dan karena itu bisa diperjual-belikan dengan harga yang disepakati.
Peradaban manusia sejak dahulu sudah mengenal pasar budak dimana-mana. Di Yunani, Romawi, Afrika, India, Persia, Cina dan dimana matahri ini bersinar.

Semua peradaban itu sepakat bahwa selain bisa diperjual-belikan, budak itu pun boleh disetubuhi oleh pemiliknya. Ini adalah undang-undang dan peraturan yang syah, formal, normal dan real. Tidak ada satu pun dari peradaban manusia kala itu yang menentang kesepakatan ini.
Dan demikianlah kehidupan manusia selama ribuan tahun hingga akhirnya datanglah Islam pada tahun 610 M untuk melakukan koreksi atas hal tersebut. Namun perlu diperhatikan bagaimana Islam melakukan perubahan yang sistematis tanpa harus mengahncurkan infrastruktur yang sudah ada sebelumnya.

Meski tidak setuju dengan perbudakan manusia, namun Islam tidak menghapuskannya dengan membabi buta. Karena ada faktor-faktor yang penting yang tidak bisa diabaikan begitu saja dalam masalah perbudakan. Salah satunya adalah masalah jaminan atas hak milik / asset seseorang. Sebagaimana kita ketahui bahwa seseorang yang memiliki budak berarti dia memiliki harta dengan nilai tertentu. Bila Islam menghapuskan perbudakana dalam sehari, maka ada sekian banyak orang kaya yang segera jatuh miskin, lantaran uangnya disimpan dalam bentuk assett perbudakan. Hal ini tidak boleh terjadi begitu saja kalau tidak mau terjadi kegoncangan moneter.

Penghapusan perbudakan dilakukan dengan cara yang sistematis, baik melalui penanaman nilai-nilai anti perbudakan maupun melalui proses penutupan semua pintu gerbang ke arah perbudakan. Sebaliknya, semua pintu ke arah pembebasan perbudakan dibuka lebar-lebar. Misalnya dengan mengkonversi bentuk-bentuk hukuman denda dengan membebaskan budak. Dengan demikian, secara sistematis, jumlah budak akan habis sesuai perjalanan waktu.

Sementara itu, perbudakan tidaklah semata-mata penindasan, tapi pahamilah bahwa di masa itu perbudakan adalah komoditi. Harga budak itu cukup mahal. Seseorang dalam sekejap akan jatuh miskin bila secara tiba-tiba perbudakan dihapuskan oleh Islam. Seorang tuan yang memiliki 100 budak, akan menjadi fakir miskin bila pada suatu hari perbudakan dihapuskan. Padahal dia mendapatkan budak itu dari membeli dan mengeluarkan uang yang cukup besar serta menabung bertahun-tahun. Bila hal itu terjadi, dimana sisi keadilan bagi orang yang memiliki budak, sedangkan dia ditakdirkan hidup di zaman di mana perbudakan terjadi dan menjadi komoditi.

Karena itu Islam tidak secara tiba-tiba menghapuskan perbudakan dalam satu hari. Islam melakukannya dengan proses kultural dan ‘smooth’ . Banyak sekali hukuman dan kaffarah yang bentuknya membebaskan budak. Bahkan dalam syariah dikenal kredit pembebasan budak. Seorang budak boleh mencicil sejumlah uang untuk menebus dirinya sendiri yang tidak boleh dihalangi oleh tuannya.
Dengan cara yang sistematis dan proses yang alami, perbudakan hilang dari dunia Islam jauh beberapa ratus tahun sebelum orang barat meninggalkan perbudakan.

Kalau hari ini ada orang yang bilang Al-quran mengakui perbudakan, maka dia perlu belajar sejarah lebih dalam sebelum bicara. Pendapatnya itu hanya akan meperkenalkan kepada dunia tentang keterbatasan ilmunya dan pada gilirannya akan menjadi bahan tertawaan saja.
Dan dalam proses menuju kepada dihapuskannya perbudakan, maka sebagian dari perlakuan terhadap budak diakomodir dalam Islam, seperti boleh menjual atau membelinya termasuk boleh menyetubuhinya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar