Sabtu, 02 April 2011

Bercumbu Dengan Selain Istri Dibulan Ramadhan

Ass wr wb Ustad langsung saja, saya ingin menanyakan tentang mencium pipi teman wanita saya,yang mana dia bukan muhrim saya.Apakah hal tersebut membatalkan nilai Puasa saya baik secara hukum sah maupun hukum wajib. Mohon Pancerahan
wassalamualaikum

Jawaban:
Assalamu'alaikum...
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Mencium pipi wanita yang bukan mahram tentu sebuah dosa karena hal itu diharamkan oleh Allah SWT. Jangankan mencium, sekedar bersentuhan kulit saja pun hukumnya diharamkan. Sehingga tentu saja bila sudah sampai mencium segala, dosa jauh lebih besar dari hanya sentuhan kulit biasa. Apalagi
perilaku tercela itu dilakukan dalam keadaan berpuasa di bulan ramadhan.
Namun secara hukum syah tidaknya puasa, meski perbuatan itu dosa dan diancam hukuman azab, tapi tidaklah membatalkan puasa. Karena bila dikonfirmasi dengan point-point yang membatalkan puasa, tidak ada satu pun yang cocok. Sehingga puasanya tetap syah dan harus diterukan sampai maghrib.
Yang berpengaruh adalah nilai dan pahala puasa di sisi Allah SWT. Karena khusus dalam ibadah puasa, Allah SWT merahasiakan nilai pahala puasa hamba-Nya.
Dalam hadits qudsi disebutkan bahwa Allah SWT telah memperlakukan ibadah puasa secara khusus berbeda dengan ibadah lainnya.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Allah SWT telah berfirman,”Seluruh amal anak Adam itu diberi ganjaran kecuali puasa. Karena puasa itu untukKu dan Akulah yang memberi ganjarannya…”. (Hr. ahmad, Muslim dan An-Nasai)
Sehingga meski kewajiban puasanya telah gugur dan secara hukum telah syah, namun bisa jadi tidak ada nilainya disisi Allah SWT. Karena puasa itu dilaksanakan tanpa meninggalkan perbuatan rafats (kecabulan).
Rasulullah SAW bersabda,”Puasa itu adalah benteng, sehingga bila seorang kamu berpuasa, janganlah melakukan rafats (cumbu yang diharamkan) dan berlaku jahil. …”(HR. Bukhari dan Abu Daud)
Tentang puasa yang tanpa makna ini, Rasulullah SAW telah berkali-kali mengingatkannya. Orang itu memang tidak batal puasanya dan tidak diwajibkan menggantinya di hari lain, namun rasa lapar dan haus yang ditahannya sejak pagi itu seolah lenyap begitu saja tanpa makna di sisi Allah SWT, karena dia kehilangan makna puasa sekaligus pahalanya.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Berapa banyak orang yang puasa tapi tidak mendapatkan apa-apa selain lapar…(HR. Ahmad Dalam Musnad Imam Ahmad 9308)
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Berapa banyak orang yang puasa tapi tidak mendapatkan apa-apa selain haus…(HR. Ad-Darimi Dalam Sunan Ad-Darimi 2604) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar