Kamis, 31 Maret 2011

Cahaya Aurat

Ribuan jilbab berwajah cinta
Membungkus rambut, tubuh sampai ujung kakinya
karena hakekat cahaya Allah
Ialah terbungkus di selubung rahasia
Siapa bisa menemukan cahaya?
Ialah suami, bukan asal manusia
JIka aurat dipamerkan di koran dan di jalanan
Allah mengambil kembali cahayaNya
Tinggal paha mulus dan leher jenjang
Tinggal bentuk pinggul dan warna buah dada
Para lelaki yang memelototkan mata
Hanya menemukan benda
JIka wanita bangga sebagai benda
Turun ke tingkat batu derajat kemakhlukannya
Jika lelaki terbius oleh keayuan dunia
Luntur manusianya, tinggal syahwatnya

Orgasme Di Luar

Pa ustad saya baru menikah belum lama ini, karena ada masalah sedikit ttg kesehatan istri dan harus minum obat, saya takut obat tersebut mempengaruhi janin. Pertanyaan : 1. Bolehkah sperma ( maaf ) dikeluarkan di luar supaya tidak membuahi.

Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Melakukan hubungan seksual dengan istri namun mengeluarkan spermanya di luar dalam istilah fiqih disebut dengan `AzlPara ulama membolehkan hukum `Azl ini, sebab pada prinsipnya memang tidak ada larangan untuk itu. Asalkan istri rela menerimanya. Bahkan para shahabat pun pernah melakukannya di masa Rasulullah SAW masih hidup dan beliau tidak melarangnya.
Dalilnya adalah sbb :
Dari Jabir berkata:” Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an turun (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Oral Sex

Assalamualaikum.. Apakah oral sex dibenarkan dalam Islam?

Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Masalah seperti ini menjadi titik perbedaan dikalangan fuqoha. Sebagian melarangnya dengan beragam alasan, sedangkan yang lainnya memakruhkan bahkan ada yang membolehkannya. Masing-masing datang dengan argumentasinya yang bila dibanding-bandingkan kelihatannya sama-sama kuat dan masuk akal. Lalu kenapa mereka berbeda pendapat? Karena memang tidak ada nash yang sharih (jelas) yang secara eksplisit melarangnya. Maka umumnya pendapat ahli zhahir membolehkannya karena memang tidak ditemukan sebuah nash pun yang melarangnya. Ada juga yang berhujjah dengan pengertian ‘harts‘ yang berarti ladang dalam menafsirkan ayat yang berbunyi