Kamis, 31 Maret 2011

Bolehkah Melihat Film Porno Untuk Membangkitkan Gairah Antara Suami Istri

Assalamu 'alaikum
Ustadz, bagaimana kah hukum menonton film porno bagi suami dan isteri dengan tujuan untuk menumbuhkan gairah sex diantara keduanya.
Terima kasih. Wassalam.

Jawaban :

Meski hanya film dalam sebuah keping VCD, namun pada hakikatnya tetaplah diakatakan sebagai melihat aurat. Walaupun yang melihat itu sudah menikah dan melihatnya tidak bersama anak kecil. Namun yang jadi titik masalah bukannya pengaruh buruk film porno itu sendiri, juga bukan masalah film porno dilihat oleh anak di bawah umur. Ini adalah sebuah keterjebakan sosial, seolah-olah kalau melihatnya orang dewasa yang sudah menikah menjadi boleh asal diam-diam tidak ketahuan anak-anak atau tetangga. Lalu melihatnya berdua saja dengan istri.

Namun sesungguhnya yang jadi masalah adalah
melihat aurat orang lain yang bukan istri atau suaminya. Dan aurat yang dimaksud adalah aurat besar yang sama sekali diharamkan untuk diperlihatkan kepada siapa pun kecuali kepada pasangan syah yaitu suami atau istri.

Bahkan meski yang ada di film itu orang non muslim, namun pada larangan melihat aurat manusia itu tidak hanya khusus milik orang Islam saja, tapi aurat orang kafir sekalipun tetap dilarang untuk dilihat.
Kecuali bila yang ada di film itu adalah diri mereka sendiri, yaitu pasangan yang seang menonton. Dalam hal ini memang tidak terkena larangan karena tidak melihat aurat orang lain, tapi melihat aurat sendiri atau aurat pasangan sendiri. Tapi . .. tegakah seorang muslim merekam adegan hubungan intimnya sendiri. Sejauh mana ada jaminah bahwa rekaman itu tidak jatuh ke tangan siapa pun ? Padahal sekedar menceritakan bagaimana kejadian hubungan intim dengan pasangan yang syah kepada orang lain pun dilarang dalam agama. Sehingga tidak layak para laki-laki berkumpul menceritakan pengalaman seksual masing-masing dengan istrinya. Begitu juga dilarang para wanita berkumpul menveritakan pengalaman seksual masing-masing dengan pasangannya diantara sesama mereka. Dan tentu saja merekam gambar sendiri pun bisa dikategorikan membuka peluang ke arah itu.

Karena itu sebaiknya kita menghindari melihat, memakai, menggunakan dan memanfaatkan media audio visual untuk urusan yang satu ini. Gunakanlah media itu untuk hal-hal yang lebih positif, aman dan bermanfaat.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

4 komentar:

  1. ada dalil,ayat atau hadis yang mendasari aturan yg Anda sebutkan diatas?

    BalasHapus
  2. Mau punya kartu kredit ? gratis iuran tahunan seumur hidup,banyak diskon and cicilan tetap bunga 0 % perbulan,. atau Kta dana tunai tanpa jaminan apapun kebutuhan anda,. di manapun anda berada khusus karyawan cukup fc ktp,slip gaji,kartu kredit,npwp dan cover tabungan,di jamin aman dan resmi,. Info pengajuan hub chairul sarto utomo via sms / telp 085229348635 { kakao.we chat whatshapp di 08883932980], alamat kantor Bank CIMB NIAGA JL GANG BESEN SEMARANG TELP 024 33042283

    BalasHapus
  3. PELUANG USAHA & PENAWARAN KERJA SAMA

    Cocok untuk Anda yg suka affiliating, networking, pebisnis, ataupun Anda yg sibuk kerja tidak punya waktu, Anda masih bisa menjalankan bisnis ini lohh (5 D = Duduk Diam-Diam Dapat Dollar). Mau tau ?

    Bisnis online shopping internasional, resmi, jujur & nyata, dengan konsep bisnis franchise spt KFC, McD, dll (Beli sebuah Bisnis & Biarkan Bisnis itu bekerja/menghasilkan untuk Anda). Online shopping dengan sistem Peek Credit, Peek to Save (Belanja hingga diskon 100% utk Peek Produk), unik, pertama, dan satu-satunya di Dunia. jika minat bole tanya ke saya. Klik link utk mempelajari lbh jauh. http://www.slideboom.com/presentations/744116/RESELLER-Plan-BossVenture-2013-By-Hardy.S
    website panduan: http://goo.gl/64ik0e

    BalasHapus
  4. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “… maka zinanya kedua mata adalah melihat, zinanya kedua telinga adalah mendengarkan, zinanya lisan adalah membicarakan, zinanya tangan adalah menyentuh, zinanya kaki adalah melangkah, sementara hati bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakan.” (THR. Muslim).

    BalasHapus